Peserta Pemilu Mesti Patuhi Hukum Kampanye
Komisi Pemilihan Awam (KPU) Kabupaten Magelang melakukan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan peraturan sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 seputar kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 seputar kampanye. Tertib ini menjadi peraturan yang memegang kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi undang-undang baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi peraturan-regulasi yang membatasi kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata metode kampanye, regulasi pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan dikala masa kampanye. Diantaranya, ialah pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang menjalankan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD 1945, d...