Posts

Showing posts from August, 2018

Peserta Pemilu Mesti Patuhi Hukum Kampanye

Komisi Pemilihan Awam (KPU) Kabupaten Magelang melakukan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan peraturan sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 seputar kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 seputar kampanye. Tertib ini menjadi peraturan yang memegang kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi undang-undang baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi peraturan-regulasi yang membatasi kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata metode kampanye, regulasi pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan dikala masa kampanye. Diantaranya, ialah pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang menjalankan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD 1945, d

Peserta Pemilu Patut Patuhi Tata Kampanye

Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Kabupaten Magelang melakukan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan peraturan sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 seputar kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 perihal kampanye. Regulasi ini menjadi peraturan yang membatasi kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi tata tertib baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi regulasi-peraturan yang membatasi kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata sistem kampanye, hukum pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan dikala masa kampanye. Diantaranya, yaitu pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang mengerjakan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD 1945, da

Peserta Pemilu Seharusnya Patuhi Regulasi Kampanye

Komisi Pemilihan Biasa (KPU) Kabupaten Magelang mengerjakan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan tata tertib sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 perihal kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 perihal kampanye. Tata ini menjadi undang-undang yang mengendalikan kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi tata tertib baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi hukum-regulasi yang memegang kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata sistem kampanye, hukum pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan ketika masa kampanye. Diantaranya, yakni pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang mengerjakan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD 194

Peserta Pemilu Semestinya Patuhi Peraturan Kampanye

Komisi Pemilihan Biasa (KPU) Kabupaten Magelang mengerjakan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan undang-undang sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan dikala masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 perihal kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 perihal kampanye. Regulasi ini menjadi peraturan yang memegang kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi aturan baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi hukum-tata tertib yang membatasi kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata sistem kampanye, tata tertib pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan ketika masa kampanye. Diantaranya, ialah pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang menjalankan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD 1

Peserta Pemilu Mesti Patuhi Regulasi Kampanye

Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Kabupaten Magelang menjalankan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan tata tertib sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 seputar kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 seputar kampanye. Tata ini menjadi hukum yang membatasi kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi hukum baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi tata tertib-undang-undang yang membatasi kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata metode kampanye, hukum pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan dikala masa kampanye. Diantaranya, yakni pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang melaksanakan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD 1945,

Peserta Pemilu Patut Patuhi Tata Kampanye

Komisi Pemilihan Biasa (KPU) Kabupaten Magelang mengerjakan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berhubungan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan undang-undang sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 seputar kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 perihal kampanye. Aturan ini menjadi undang-undang yang mengontrol kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi regulasi baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi hukum-hukum yang membatasi kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata metode kampanye, regulasi pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan ketika masa kampanye. Diantaranya, yaitu pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang mengerjakan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD 19

Peserta Pemilu Sepatutnya Patuhi Peraturan Kampanye

Komisi Pemilihan Awam (KPU) Kabupaten Magelang mengerjakan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan undang-undang sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan dikala masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 perihal kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 seputar kampanye. Tata ini menjadi peraturan yang membatasi kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi tata tertib baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi tata tertib-hukum yang mengendalikan kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata metode kampanye, regulasi pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan dikala masa kampanye. Diantaranya, yaitu pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang mengerjakan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD

Peserta Pemilu Mesti Patuhi Peraturan Kampanye

Komisi Pemilihan Biasa (KPU) Kabupaten Magelang mengerjakan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan hukum sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan dikala masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 perihal kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 seputar kampanye. Tertib ini menjadi hukum yang membatasi kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi hukum baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi hukum-regulasi yang memegang kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata metode kampanye, peraturan pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan dikala masa kampanye. Diantaranya, merupakan pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang menjalankan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD 1945, dan wujud NKR

Peserta Pemilu Semestinya Patuhi Tertib Kampanye

Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Kabupaten Magelang melakukan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berhubungan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan tata tertib sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 perihal kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 seputar kampanye. Undang-undang ini menjadi tata tertib yang mengendalikan kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi hukum baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi undang-undang-hukum yang membatasi kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata metode kampanye, regulasi pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan dikala masa kampanye. Diantaranya, yaitu pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang melaksanakan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila

Peserta Pemilu Patut Patuhi Regulasi Kampanye

Komisi Pemilihan Biasa (KPU) Kabupaten Magelang mengerjakan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berhubungan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan hukum sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan dikala masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 seputar kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 perihal kampanye. Undang-undang ini menjadi peraturan yang memegang kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi aturan baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi peraturan-peraturan yang mengendalikan kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata metode kampanye, peraturan pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan ketika masa kampanye. Diantaranya, yaitu pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang melaksanakan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD

Peserta Pemilu Sepatutnya Patuhi Tata Kampanye

Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Kabupaten Magelang mengerjakan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berhubungan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan tata tertib sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 seputar kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 perihal kampanye. Aturan ini menjadi undang-undang yang memegang kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi undang-undang baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi regulasi-tata tertib yang mengontrol kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata sistem kampanye, hukum pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan ketika masa kampanye. Diantaranya, yaitu pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang melaksanakan kampanye dengan mempersoalkan Pancas

Peserta Pemilu Harus Patuhi Tata Kampanye

Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Kabupaten Magelang melakukan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berhubungan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan tata tertib sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan dikala masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 perihal kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 perihal kampanye. Hukum ini menjadi tata tertib yang memegang kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi hukum baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi hukum-regulasi yang mengendalikan kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata sistem kampanye, peraturan pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan dikala masa kampanye. Diantaranya, yakni pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang melaksanakan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD 194

Peserta Pemilu Mesti Patuhi Regulasi Kampanye

Komisi Pemilihan Biasa (KPU) Kabupaten Magelang melakukan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan regulasi sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 perihal kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 perihal kampanye. Tata ini menjadi undang-undang yang mengontrol kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi hukum baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi peraturan-hukum yang memegang kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata metode kampanye, regulasi pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan ketika masa kampanye. Diantaranya, merupakan pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang mengerjakan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD 1945, dan

Peserta Pemilu Seharusnya Patuhi Tata Kampanye

Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Kabupaten Magelang menjalankan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan regulasi sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan dikala masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 perihal kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 seputar kampanye. Tata ini menjadi tata tertib yang membatasi kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi hukum baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi hukum-tata tertib yang memegang kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata metode kampanye, hukum pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan dikala masa kampanye. Diantaranya, yaitu pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang menjalankan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD 1945, dan wujud N

Peserta Pemilu Seharusnya Patuhi Peraturan Kampanye

Komisi Pemilihan Awam (KPU) Kabupaten Magelang menjalankan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan hukum sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 perihal kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 perihal kampanye. Regulasi ini menjadi tata tertib yang mengendalikan kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi hukum baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi peraturan-hukum yang mengendalikan kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata sistem kampanye, undang-undang pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan dikala masa kampanye. Diantaranya, yaitu pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang menjalankan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UU

Peserta Pemilu Seharusnya Patuhi Tata Kampanye

Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Kabupaten Magelang menjalankan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan regulasi sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 perihal kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 perihal kampanye. Undang-undang ini menjadi peraturan yang mengendalikan kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi aturan baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi peraturan-undang-undang yang mengendalikan kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata sistem kampanye, regulasi pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan dikala masa kampanye. Diantaranya, yakni pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang mengerjakan kampanye dengan mempersoalkan Pancas

Peserta Pemilu Semestinya Patuhi Tertib Kampanye

Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Kabupaten Magelang mengerjakan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan tata tertib sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 perihal kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 perihal kampanye. Tertib ini menjadi peraturan yang mengendalikan kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi aturan baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi tata tertib-hukum yang membatasi kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata sistem kampanye, peraturan pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan dikala masa kampanye. Diantaranya, yaitu pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang melaksanakan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD 1

Peserta Pemilu Sepatutnya Patuhi Tertib Kampanye

Komisi Pemilihan Biasa (KPU) Kabupaten Magelang mengerjakan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan undang-undang sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan dikala masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 seputar kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 seputar kampanye. Aturan ini menjadi peraturan yang membatasi kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi tata tertib baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi regulasi-tata tertib yang memegang kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata metode kampanye, tata tertib pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan dikala masa kampanye. Diantaranya, ialah pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang melaksanakan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila,

Peserta Pemilu Patut Patuhi Undang-undang Kampanye

Komisi Pemilihan Awam (KPU) Kabupaten Magelang menjalankan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan undang-undang sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan dikala masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 seputar kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 perihal kampanye. Regulasi ini menjadi peraturan yang mengendalikan kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi aturan baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi tata tertib-regulasi yang membatasi kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata metode kampanye, undang-undang pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan ketika masa kampanye. Diantaranya, ialah pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang mengerjakan kampanye dengan mempersoalkan Pancasi