Posts

Peserta Pemilu Harus Patuhi Tertib Kampanye

Komisi Pemilihan Awam (KPU) Kabupaten Magelang mengerjakan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan tata tertib sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 seputar kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 seputar kampanye. Hukum ini menjadi hukum yang membatasi kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi tata tertib baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi hukum-undang-undang yang mengendalikan kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata metode kampanye, undang-undang pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan ketika masa kampanye. Diantaranya, yakni pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang melaksanakan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila,

Peserta Pemilu Patut Patuhi Hukum Kampanye

Komisi Pemilihan Awam (KPU) Kabupaten Magelang menjalankan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan tata tertib sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan dikala masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 seputar kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 seputar kampanye. Regulasi ini menjadi hukum yang membatasi kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi undang-undang baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi hukum-regulasi yang mengendalikan kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata metode kampanye, regulasi pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan ketika masa kampanye. Diantaranya, yakni pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang menjalankan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD 19

Peserta Pemilu Semestinya Patuhi Peraturan Kampanye

Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Kabupaten Magelang menjalankan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan peraturan sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 seputar kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 perihal kampanye. Undang-undang ini menjadi tata tertib yang memegang kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi aturan baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi peraturan-peraturan yang mengontrol kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata sistem kampanye, regulasi pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan dikala masa kampanye. Diantaranya, yaitu pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang melaksanakan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD

Peserta Pemilu Seharusnya Patuhi Tertib Kampanye

Komisi Pemilihan Awam (KPU) Kabupaten Magelang mengerjakan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan hukum sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 perihal kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 perihal kampanye. Regulasi ini menjadi undang-undang yang membatasi kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi aturan baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi tata tertib-tata tertib yang mengontrol kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata metode kampanye, regulasi pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan ketika masa kampanye. Diantaranya, yaitu pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang melaksanakan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD 19

Peserta Pemilu Harus Patuhi Tertib Kampanye

Komisi Pemilihan Awam (KPU) Kabupaten Magelang menjalankan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan undang-undang sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 seputar kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 perihal kampanye. Aturan ini menjadi undang-undang yang membatasi kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi hukum baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi regulasi-undang-undang yang membatasi kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata metode kampanye, regulasi pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan ketika masa kampanye. Diantaranya, yaitu pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang melaksanakan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD

Peserta Pemilu Seharusnya Patuhi Peraturan Kampanye

Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Kabupaten Magelang mengerjakan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan tata tertib sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 seputar kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 perihal kampanye. Tata ini menjadi peraturan yang membatasi kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi regulasi baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi tata tertib-peraturan yang memegang kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata sistem kampanye, regulasi pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan ketika masa kampanye. Diantaranya, merupakan pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang mengerjakan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UU

Peserta Pemilu Semestinya Patuhi Peraturan Kampanye

Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Kabupaten Magelang menjalankan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan hukum sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 seputar kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 seputar kampanye. Tertib ini menjadi undang-undang yang mengontrol kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi aturan baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi regulasi-hukum yang membatasi kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata metode kampanye, undang-undang pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan ketika masa kampanye. Diantaranya, yakni pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang menjalankan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD 1945, da

Peserta Pemilu Mesti Patuhi Tertib Kampanye

Komisi Pemilihan Awam (KPU) Kabupaten Magelang mengerjakan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berhubungan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan hukum sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 perihal kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 seputar kampanye. Tertib ini menjadi peraturan yang mengendalikan kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi tata tertib baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi peraturan-peraturan yang memegang kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata metode kampanye, peraturan pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan ketika masa kampanye. Diantaranya, merupakan pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang mengerjakan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila,

Peserta Pemilu Sepatutnya Patuhi Regulasi Kampanye

Komisi Pemilihan Awam (KPU) Kabupaten Magelang mengerjakan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berhubungan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan tata tertib sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan dikala masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 seputar kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 perihal kampanye. Tata ini menjadi tata tertib yang membatasi kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi aturan baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi tata tertib-tata tertib yang mengontrol kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata metode kampanye, peraturan pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan ketika masa kampanye. Diantaranya, yakni pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang mengerjakan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UU

Peserta Pemilu Mesti Patuhi Undang-undang Kampanye

Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Kabupaten Magelang menjalankan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan regulasi sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 perihal kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 seputar kampanye. Undang-undang ini menjadi tata tertib yang mengontrol kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi aturan baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi hukum-peraturan yang memegang kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata metode kampanye, tata tertib pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan dikala masa kampanye. Diantaranya, yaitu pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang melaksanakan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD 1

Peserta Pemilu Mesti Patuhi Tertib Kampanye

Komisi Pemilihan Biasa (KPU) Kabupaten Magelang melakukan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan undang-undang sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan dikala masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 seputar kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 seputar kampanye. Tertib ini menjadi peraturan yang memegang kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi tata tertib baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi undang-undang-peraturan yang mengendalikan kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata metode kampanye, undang-undang pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan ketika masa kampanye. Diantaranya, yaitu pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang menjalankan kampanye dengan mempersoalkan Panca

Peserta Pemilu Patut Patuhi Tata Kampanye

Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Kabupaten Magelang mengerjakan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan tata tertib sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 seputar kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 seputar kampanye. Undang-undang ini menjadi regulasi yang mengendalikan kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi tata tertib baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi tata tertib-hukum yang membatasi kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata metode kampanye, tata tertib pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan ketika masa kampanye. Diantaranya, ialah pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang melaksanakan kampanye dengan mempersoalkan Pan

Peserta Pemilu Seharusnya Patuhi Regulasi Kampanye

Komisi Pemilihan Awam (KPU) Kabupaten Magelang menjalankan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan peraturan sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan dikala masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 perihal kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 seputar kampanye. Hukum ini menjadi hukum yang mengendalikan kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi aturan baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi tata tertib-undang-undang yang membatasi kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata metode kampanye, tata tertib pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan ketika masa kampanye. Diantaranya, yaitu pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang menjalankan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD 19

Peserta Pemilu Mesti Patuhi Tertib Kampanye

Komisi Pemilihan Biasa (KPU) Kabupaten Magelang mengerjakan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berhubungan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan undang-undang sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 perihal kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 perihal kampanye. Tata ini menjadi hukum yang mengontrol kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi tata tertib baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi peraturan-regulasi yang mengontrol kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata sistem kampanye, regulasi pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan ketika masa kampanye. Diantaranya, yaitu pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang mengerjakan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD 194

Peserta Pemilu Patut Patuhi Regulasi Kampanye

Komisi Pemilihan Biasa (KPU) Kabupaten Magelang mengerjakan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan tata tertib sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 seputar kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 perihal kampanye. Aturan ini menjadi peraturan yang mengendalikan kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi undang-undang baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi hukum-hukum yang membatasi kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata sistem kampanye, regulasi pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan ketika masa kampanye. Diantaranya, yaitu pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang menjalankan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD 1945

Peserta Pemilu Seharusnya Patuhi Regulasi Kampanye

Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Kabupaten Magelang mengerjakan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berhubungan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan hukum sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 perihal kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 seputar kampanye. Aturan ini menjadi tata tertib yang memegang kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi hukum baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi peraturan-tata tertib yang memegang kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata metode kampanye, hukum pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan ketika masa kampanye. Diantaranya, merupakan pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang menjalankan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD 1945, d

Peserta Pemilu Patut Patuhi Regulasi Kampanye

Komisi Pemilihan Biasa (KPU) Kabupaten Magelang mengerjakan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berhubungan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan peraturan sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 perihal kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 perihal kampanye. Tata ini menjadi peraturan yang mengontrol kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi hukum baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi peraturan-peraturan yang membatasi kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata sistem kampanye, peraturan pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan dikala masa kampanye. Diantaranya, yakni pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang mengerjakan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD 1945,

Peserta Pemilu Mesti Patuhi Regulasi Kampanye

Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Kabupaten Magelang mengerjakan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berhubungan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan peraturan sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 perihal kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 seputar kampanye. Regulasi ini menjadi peraturan yang mengontrol kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi aturan baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi undang-undang-tata tertib yang membatasi kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata sistem kampanye, tata tertib pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan ketika masa kampanye. Diantaranya, merupakan pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang mengerjakan kampanye dengan mempersoalkan Panc

Peserta Pemilu Harus Patuhi Hukum Kampanye

Komisi Pemilihan Biasa (KPU) Kabupaten Magelang mengerjakan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan peraturan sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 perihal kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 perihal kampanye. Undang-undang ini menjadi regulasi yang mengendalikan kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi regulasi baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi peraturan-tata tertib yang memegang kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata sistem kampanye, peraturan pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan dikala masa kampanye. Diantaranya, yaitu pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang mengerjakan kampanye dengan mempersoalkan Pancas

Peserta Pemilu Patut Patuhi Peraturan Kampanye

Komisi Pemilihan Awam (KPU) Kabupaten Magelang menjalankan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berhubungan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan hukum sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan dikala masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 perihal kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 seputar kampanye. Hukum ini menjadi regulasi yang memegang kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi aturan baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi tata tertib-hukum yang mengontrol kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata metode kampanye, regulasi pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan ketika masa kampanye. Diantaranya, yaitu pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang menjalankan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD 1945, dan wujud

Peserta Pemilu Semestinya Patuhi Peraturan Kampanye

Komisi Pemilihan Awam (KPU) Kabupaten Magelang melakukan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berhubungan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan undang-undang sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 seputar kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 seputar kampanye. Aturan ini menjadi tata tertib yang mengendalikan kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi tata tertib baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi tata tertib-peraturan yang mengontrol kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata sistem kampanye, undang-undang pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan ketika masa kampanye. Diantaranya, ialah pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang mengerjakan kampanye dengan mempersoalkan Pa

Peserta Pemilu Patut Patuhi Tata Kampanye

Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Kabupaten Magelang mengerjakan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berhubungan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan undang-undang sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 perihal kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 perihal kampanye. Tertib ini menjadi tata tertib yang mengendalikan kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi tata tertib baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi undang-undang-tata tertib yang membatasi kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata sistem kampanye, tata tertib pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan dikala masa kampanye. Diantaranya, yaitu pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang menjalankan kampanye dengan mempersoalka

Peserta Pemilu Seharusnya Patuhi Tata Kampanye

Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Kabupaten Magelang melakukan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berhubungan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan hukum sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan dikala masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 perihal kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 perihal kampanye. Tertib ini menjadi hukum yang mengontrol kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi tata tertib baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi undang-undang-hukum yang mengontrol kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata metode kampanye, hukum pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan ketika masa kampanye. Diantaranya, merupakan pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang mengerjakan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD 1945, dan

Peserta Pemilu Seharusnya Patuhi Undang-undang Kampanye

Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Kabupaten Magelang mengerjakan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berhubungan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan hukum sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan dikala masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 perihal kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 perihal kampanye. Regulasi ini menjadi regulasi yang memegang kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi hukum baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi undang-undang-peraturan yang membatasi kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata sistem kampanye, tata tertib pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan dikala masa kampanye. Diantaranya, ialah pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang melaksanakan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD 19

Peserta Pemilu Semestinya Patuhi Tata Kampanye

Komisi Pemilihan Biasa (KPU) Kabupaten Magelang melakukan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan hukum sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan dikala masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 perihal kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 seputar kampanye. Aturan ini menjadi regulasi yang membatasi kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi regulasi baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi regulasi-regulasi yang membatasi kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata metode kampanye, hukum pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan dikala masa kampanye. Diantaranya, merupakan pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang menjalankan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD 1945, dan wuj

Peserta Pemilu Mesti Patuhi Peraturan Kampanye

Komisi Pemilihan Biasa (KPU) Kabupaten Magelang melakukan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berhubungan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan undang-undang sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 perihal kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 seputar kampanye. Aturan ini menjadi regulasi yang mengontrol kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi undang-undang baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi peraturan-peraturan yang mengendalikan kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata sistem kampanye, regulasi pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan ketika masa kampanye. Diantaranya, merupakan pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang mengerjakan kampanye dengan mempersoalkan P

Peserta Pemilu Harus Patuhi Peraturan Kampanye

Komisi Pemilihan Biasa (KPU) Kabupaten Magelang menjalankan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berhubungan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan undang-undang sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan dikala masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 perihal kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 perihal kampanye. Tertib ini menjadi tata tertib yang mengendalikan kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi undang-undang baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi hukum-undang-undang yang mengontrol kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata metode kampanye, regulasi pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan ketika masa kampanye. Diantaranya, merupakan pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang melaksanakan kampanye dengan mempersoalk

Peserta Pemilu Harus Patuhi Hukum Kampanye

Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Kabupaten Magelang mengerjakan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berhubungan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan undang-undang sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan dikala masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 seputar kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 perihal kampanye. Aturan ini menjadi peraturan yang membatasi kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi hukum baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi regulasi-hukum yang mengontrol kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata sistem kampanye, peraturan pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan dikala masa kampanye. Diantaranya, yaitu pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang menjalankan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD 1945, d

Peserta Pemilu Seharusnya Patuhi Regulasi Kampanye

Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Kabupaten Magelang mengerjakan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan hukum sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 seputar kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 perihal kampanye. Hukum ini menjadi hukum yang mengendalikan kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi undang-undang baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi regulasi-regulasi yang memegang kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata sistem kampanye, undang-undang pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan ketika masa kampanye. Diantaranya, yaitu pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang melaksanakan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD 1945

Peserta Pemilu Mesti Patuhi Tata Kampanye

Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Kabupaten Magelang melakukan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berhubungan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan undang-undang sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 seputar kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 seputar kampanye. Aturan ini menjadi tata tertib yang mengendalikan kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi hukum baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi regulasi-undang-undang yang membatasi kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata metode kampanye, hukum pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan dikala masa kampanye. Diantaranya, yaitu pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang menjalankan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD

Peserta Pemilu Mesti Patuhi Tata Kampanye

Komisi Pemilihan Biasa (KPU) Kabupaten Magelang melakukan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan peraturan sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 seputar kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 seputar kampanye. Tata ini menjadi peraturan yang mengendalikan kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi aturan baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi regulasi-tata tertib yang membatasi kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata sistem kampanye, hukum pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan dikala masa kampanye. Diantaranya, ialah pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang menjalankan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD 1945, dan w

Peserta Pemilu Sepatutnya Patuhi Tertib Kampanye

Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Kabupaten Magelang menjalankan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berhubungan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan undang-undang sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 seputar kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 perihal kampanye. Regulasi ini menjadi peraturan yang mengontrol kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi hukum baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi peraturan-undang-undang yang mengontrol kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata metode kampanye, tata tertib pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan ketika masa kampanye. Diantaranya, ialah pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang melaksanakan kampanye dengan mempersoalkan Pancasi

Peserta Pemilu Sepatutnya Patuhi Hukum Kampanye

Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Kabupaten Magelang melakukan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan hukum sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan dikala masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 seputar kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 perihal kampanye. Tata ini menjadi regulasi yang membatasi kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi hukum baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi hukum-peraturan yang memegang kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata sistem kampanye, undang-undang pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan dikala masa kampanye. Diantaranya, yaitu pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang menjalankan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD 1945, dan wujud

Peserta Pemilu Semestinya Patuhi Peraturan Kampanye

Komisi Pemilihan Awam (KPU) Kabupaten Magelang menjalankan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan undang-undang sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan dikala masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 seputar kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 seputar kampanye. Undang-undang ini menjadi regulasi yang mengontrol kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi hukum baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi regulasi-regulasi yang mengendalikan kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata metode kampanye, undang-undang pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan ketika masa kampanye. Diantaranya, merupakan pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang mengerjakan kampanye dengan mempersoalkan Pa

Peserta Pemilu Mesti Patuhi Peraturan Kampanye

Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Kabupaten Magelang melakukan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan peraturan sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 seputar kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 seputar kampanye. Regulasi ini menjadi hukum yang mengendalikan kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi regulasi baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi peraturan-undang-undang yang memegang kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata sistem kampanye, hukum pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan dikala masa kampanye. Diantaranya, merupakan pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang menjalankan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD 1

Peserta Pemilu Seharusnya Patuhi Tertib Kampanye

Komisi Pemilihan Awam (KPU) Kabupaten Magelang menjalankan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berhubungan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan peraturan sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 perihal kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 perihal kampanye. Regulasi ini menjadi peraturan yang mengontrol kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi hukum baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi regulasi-regulasi yang membatasi kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata sistem kampanye, peraturan pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan ketika masa kampanye. Diantaranya, yakni pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang mengerjakan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD 1945, d

Peserta Pemilu Mesti Patuhi Peraturan Kampanye

Komisi Pemilihan Awam (KPU) Kabupaten Magelang menjalankan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan peraturan sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan dikala masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 seputar kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 perihal kampanye. Undang-undang ini menjadi regulasi yang mengendalikan kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi tata tertib baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi hukum-undang-undang yang mengontrol kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata metode kampanye, hukum pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan dikala masa kampanye. Diantaranya, merupakan pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang melaksanakan kampanye dengan mempersoalkan Panca