Peserta Pemilu Seharusnya Patuhi Tertib Kampanye

Peserta Pemilu Seharusnya Patuhi Tertib Kampanye - Hallo Masyarakat Indonesia Seputar Politik Indonesia, Pada Seputar Politik Indonesia Akan Membahas Peserta Pemilu Seharusnya Patuhi Tertib Kampanye, Saya Telah Menyiadakan Seputar Politik Indonesia Yang Berkaitkan Tentang Kemajuan/Keterpurukan Bangsa Indonesia . mudah-mudahan isi Artikel Politik Kali ini Dapat Anda Mengerti. okelah, ini dia Artikel Politik Kali ini.

Judul Artikel : Peserta Pemilu Seharusnya Patuhi Tertib Kampanye

lihat juga


Peserta Pemilu Seharusnya Patuhi Tertib Kampanye

Komisi Pemilihan Awam (KPU) Kabupaten Magelang menjalankan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berhubungan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018).

Sama dengan peraturan sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan ketika masa kampanye.

\"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 perihal kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 perihal kampanye. Regulasi ini menjadi peraturan yang mengontrol kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi hukum baru di Hotel Grand Artos Magelang.

Lanjut Endis, PKPU ini berisi regulasi-regulasi yang membatasi kampanye pada Pemilu Tahun 2019.

Mulai dari tata sistem kampanye, peraturan pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan ketika masa kampanye.

Diantaranya, yakni pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang mengerjakan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD 1945, dan wujud NKRI, mengerjakan kesibukan yang berbahaya keutuhan NKRI.

Pelaksana kampanye juga dilarang melibatkan ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, hingga BUMN untuk menjalankan kesibukan kampanye.

\"Ada juga larangan menghina seseorang secara SARA, menghasut dan mengadu domba, mengerjakan kekerasan dan menganggu ketertiban lazim, memberikan uang terhadap peserta kampanye,\" ujarnya.
Pelanggaran pada undang-undang di atas yang tertuang pada Pasal 69 ayat 1 huruf a hingga j dan 2 PKPU Nomor 28 Tahun 2018 ialah pidana pemilu.

Jikalau pelaksana kampanye dan regu kampanye melanggar ketetapan di atas dapat terancam sanksi penjara.

\"Jadi kami berkeinginan semua pelaksana dan regu kampanye bisa memahami hal ini secara serius, dan menggunakannya pada masa kampanye nanti,\" ujarnya.

Kecuali peraturan di atas, aktivitas kampanye juga dikontrol terbatas dengan aktivitas tradisi seperti panggung seni, konser, panen raya; olahraga jalan sehat atau sepeda santai; kendaraan beroda empat milik pribadi atau parpol; aktivitas sosial donor darah bazar atau perlombaan.

APK juga dibahas di tata tertib hal yang demikian.

Seperti lokasi pemasangan APK yang mesti layak dengan ketentuan dari KPU dan Pemkab Magelang.

Lokasi yang dilarang dipasangkan APK yakni daerah ibadah termasuk halaman, rumah sakit (daerah pelayanan kesehatan), gedung milik pemerintah, institusi pengajaran (gedung dan sekolah).
\"Lokasi pemasangan APK ditentukan KPU berkoordinasi dengan pemkab dan ada hukumnya dan teknisnya. Tak boleh dipasang di sekolah, rumah sakit dan daerah ibadah,\" ujarnya.


Demikianlah Artikel Devisa Kali ini Peserta Pemilu Seharusnya Patuhi Tertib Kampanye

Sekian Artikel Peserta Pemilu Seharusnya Patuhi Tertib Kampanye, mudah-mudahan bisa dipahami anda semua. baiklah, sekian artikel kali ini, Salam Indonesia.

Anda sedang membaca artikel Peserta Pemilu Seharusnya Patuhi Tertib Kampanye dan artikel ini url permalinknya adalah http://inblogspirit.blogspot.com/2018/10/peserta-pemilu-seharusnya-patuhi-tertib.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

Comments

Popular posts from this blog

Peserta Pemilu Patut Patuhi Peraturan Kampanye

Peserta Pemilu Seharusnya Patuhi Undang-undang Kampanye

Peserta Pemilu Seharusnya Patuhi Undang-undang Kampanye