Posts

Showing posts from November, 2018

Peserta Pemilu Harus Patuhi Tertib Kampanye

Komisi Pemilihan Awam (KPU) Kabupaten Magelang mengerjakan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan tata tertib sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 seputar kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 seputar kampanye. Hukum ini menjadi hukum yang membatasi kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi tata tertib baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi hukum-undang-undang yang mengendalikan kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata metode kampanye, undang-undang pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan ketika masa kampanye. Diantaranya, yakni pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang melaksanakan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila,

Peserta Pemilu Patut Patuhi Hukum Kampanye

Komisi Pemilihan Awam (KPU) Kabupaten Magelang menjalankan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan tata tertib sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan dikala masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 seputar kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 seputar kampanye. Regulasi ini menjadi hukum yang membatasi kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi undang-undang baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi hukum-regulasi yang mengendalikan kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata metode kampanye, regulasi pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan ketika masa kampanye. Diantaranya, yakni pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang menjalankan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD 19

Peserta Pemilu Semestinya Patuhi Peraturan Kampanye

Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Kabupaten Magelang menjalankan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan peraturan sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 seputar kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 perihal kampanye. Undang-undang ini menjadi tata tertib yang memegang kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi aturan baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi peraturan-peraturan yang mengontrol kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata sistem kampanye, regulasi pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan dikala masa kampanye. Diantaranya, yaitu pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang melaksanakan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD

Peserta Pemilu Seharusnya Patuhi Tertib Kampanye

Komisi Pemilihan Awam (KPU) Kabupaten Magelang mengerjakan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan hukum sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 perihal kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 perihal kampanye. Regulasi ini menjadi undang-undang yang membatasi kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi aturan baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi tata tertib-tata tertib yang mengontrol kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata metode kampanye, regulasi pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan ketika masa kampanye. Diantaranya, yaitu pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang melaksanakan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD 19

Peserta Pemilu Harus Patuhi Tertib Kampanye

Komisi Pemilihan Awam (KPU) Kabupaten Magelang menjalankan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan undang-undang sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 seputar kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 perihal kampanye. Aturan ini menjadi undang-undang yang membatasi kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi hukum baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi regulasi-undang-undang yang membatasi kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata metode kampanye, regulasi pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan ketika masa kampanye. Diantaranya, yaitu pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang melaksanakan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD

Peserta Pemilu Seharusnya Patuhi Peraturan Kampanye

Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Kabupaten Magelang mengerjakan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan tata tertib sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 seputar kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 perihal kampanye. Tata ini menjadi peraturan yang membatasi kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi regulasi baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi tata tertib-peraturan yang memegang kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata sistem kampanye, regulasi pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan ketika masa kampanye. Diantaranya, merupakan pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang mengerjakan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UU

Peserta Pemilu Semestinya Patuhi Peraturan Kampanye

Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Kabupaten Magelang menjalankan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan hukum sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 seputar kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 seputar kampanye. Tertib ini menjadi undang-undang yang mengontrol kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi aturan baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi regulasi-hukum yang membatasi kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata metode kampanye, undang-undang pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan ketika masa kampanye. Diantaranya, yakni pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang menjalankan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD 1945, da

Peserta Pemilu Mesti Patuhi Tertib Kampanye

Komisi Pemilihan Awam (KPU) Kabupaten Magelang mengerjakan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berhubungan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan hukum sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 perihal kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 seputar kampanye. Tertib ini menjadi peraturan yang mengendalikan kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi tata tertib baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi peraturan-peraturan yang memegang kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata metode kampanye, peraturan pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan ketika masa kampanye. Diantaranya, merupakan pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang mengerjakan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila,