Peserta Pemilu Sepatutnya Patuhi Tertib Kampanye

Peserta Pemilu Sepatutnya Patuhi Tertib Kampanye - Hallo Masyarakat Indonesia Seputar Politik Indonesia, Pada Seputar Politik Indonesia Akan Membahas Peserta Pemilu Sepatutnya Patuhi Tertib Kampanye, Saya Telah Menyiadakan Seputar Politik Indonesia Yang Berkaitkan Tentang Kemajuan/Keterpurukan Bangsa Indonesia . mudah-mudahan isi Artikel Politik Kali ini Dapat Anda Mengerti. okelah, ini dia Artikel Politik Kali ini.

Judul Artikel : Peserta Pemilu Sepatutnya Patuhi Tertib Kampanye

lihat juga


Peserta Pemilu Sepatutnya Patuhi Tertib Kampanye

Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Kabupaten Magelang menjalankan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berhubungan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018).

Sama dengan undang-undang sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan ketika masa kampanye.

\"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 seputar kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 perihal kampanye. Regulasi ini menjadi peraturan yang mengontrol kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi hukum baru di Hotel Grand Artos Magelang.

Lanjut Endis, PKPU ini berisi peraturan-undang-undang yang mengontrol kampanye pada Pemilu Tahun 2019.

Mulai dari tata metode kampanye, tata tertib pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan ketika masa kampanye.

Diantaranya, ialah pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang melaksanakan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD 1945, dan wujud NKRI, melaksanakan aktivitas yang berbahaya keutuhan NKRI.

Pelaksana kampanye juga dilarang melibatkan ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, hingga BUMN untuk menjalankan aktivitas kampanye.

\"Ada juga larangan menghina seseorang secara SARA, menghasut dan mengadu domba, melaksanakan kekerasan dan menganggu ketertiban awam, memberikan uang terhadap peserta kampanye,\" ujarnya.
Pelanggaran pada peraturan di atas yang tertuang pada Pasal 69 ayat 1 huruf a hingga j dan 2 PKPU Nomor 28 Tahun 2018 merupakan pidana pemilu.

Seandainya pelaksana kampanye dan regu kampanye melanggar ketetapan di atas dapat terancam sanksi penjara.

\"Jadi kami ingin semua pelaksana dan regu kampanye bisa memahami hal ini secara serius, dan mengaplikasikannya pada masa kampanye nanti,\" ujarnya.

Kecuali peraturan di atas, aktivitas kampanye juga dikendalikan terbatas dengan aktivitas tradisi seperti panggung seni, konser, panen raya; olahraga jalan sehat atau sepeda santai; kendaraan beroda empat milik pribadi atau parpol; kesibukan sosial donor darah bazar atau pertandingan.

APK juga dibahas di peraturan hal yang demikian.

Seperti lokasi pemasangan APK yang semestinya pantas dengan ketentuan dari KPU dan Pemkab Magelang.

Lokasi yang dilarang dipasangkan APK merupakan daerah ibadah termasuk halaman, rumah sakit (daerah pelayanan kesehatan), gedung milik pemerintah, institusi pengajaran (gedung dan sekolah).
\"Lokasi pemasangan APK ditentukan KPU berkoordinasi dengan pemkab dan ada regulasinya dan teknisnya. Tak boleh dipasang di sekolah, rumah sakit dan daerah ibadah,\" ujarnya.


Demikianlah Artikel Devisa Kali ini Peserta Pemilu Sepatutnya Patuhi Tertib Kampanye

Sekian Artikel Peserta Pemilu Sepatutnya Patuhi Tertib Kampanye, mudah-mudahan bisa dipahami anda semua. baiklah, sekian artikel kali ini, Salam Indonesia.

Anda sedang membaca artikel Peserta Pemilu Sepatutnya Patuhi Tertib Kampanye dan artikel ini url permalinknya adalah http://inblogspirit.blogspot.com/2018/10/peserta-pemilu-sepatutnya-patuhi-tertib.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

Comments

Popular posts from this blog

Peserta Pemilu Patut Patuhi Peraturan Kampanye

Peserta Pemilu Seharusnya Patuhi Undang-undang Kampanye

Peserta Pemilu Seharusnya Patuhi Undang-undang Kampanye