Peserta Pemilu Seharusnya Patuhi Tertib Kampanye
Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Kabupaten Magelang melakukan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berhubungan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan tata tertib sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 perihal kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 seputar kampanye. Undang-undang ini menjadi hukum yang mengontrol kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi tata tertib baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi hukum-undang-undang yang mengendalikan kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata metode kampanye, regulasi pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan dikala masa kampanye. Diantaranya, yaitu pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang melaksanakan kampanye dengan mempersoalkan Pancas...