Peserta Pemilu Harus Patuhi Undang-undang Kampanye

Peserta Pemilu Harus Patuhi Undang-undang Kampanye - Hallo Masyarakat Indonesia Seputar Politik Indonesia, Pada Seputar Politik Indonesia Akan Membahas Peserta Pemilu Harus Patuhi Undang-undang Kampanye, Saya Telah Menyiadakan Seputar Politik Indonesia Yang Berkaitkan Tentang Kemajuan/Keterpurukan Bangsa Indonesia . mudah-mudahan isi Artikel Politik Kali ini Dapat Anda Mengerti. okelah, ini dia Artikel Politik Kali ini.

Judul Artikel : Peserta Pemilu Harus Patuhi Undang-undang Kampanye

lihat juga


Peserta Pemilu Harus Patuhi Undang-undang Kampanye

Komisi Pemilihan Biasa (KPU) Kabupaten Magelang menjalankan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018).

Sama dengan regulasi sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan ketika masa kampanye.

\"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 perihal kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 seputar kampanye. Undang-undang ini menjadi hukum yang mengendalikan kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi hukum baru di Hotel Grand Artos Magelang.

Lanjut Endis, PKPU ini berisi undang-undang-tata tertib yang mengendalikan kampanye pada Pemilu Tahun 2019.

Mulai dari tata sistem kampanye, hukum pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dijalankan dikala masa kampanye.

Diantaranya, yaitu pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang menjalankan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD 1945, dan wujud NKRI, melaksanakan aktivitas yang berbahaya keutuhan NKRI.

Pelaksana kampanye juga dilarang melibatkan ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, hingga BUMN untuk melaksanakan aktivitas kampanye.

\"Ada juga larangan menghina seseorang secara SARA, menghasut dan mengadu domba, menjalankan kekerasan dan menganggu ketertiban biasa, memberikan uang terhadap peserta kampanye,\" ujarnya.
Pelanggaran pada undang-undang di atas yang tertuang pada Pasal 69 ayat 1 huruf a hingga j dan 2 PKPU Nomor 28 Tahun 2018 ialah pidana pemilu.

Sekiranya pelaksana kampanye dan regu kampanye melanggar ketetapan di atas dapat terancam sanksi penjara.

\"Jadi kami mau semua pelaksana dan regu kampanye bisa memahami hal ini secara serius, dan menggunakannya pada masa kampanye nanti,\" ujarnya.

Kecuali regulasi di atas, aktivitas kampanye juga dipegang terbatas dengan aktivitas tradisi seperti panggung seni, konser, panen raya; olahraga jalan sehat atau sepeda santai; kendaraan beroda empat milik pribadi atau parpol; aktivitas sosial donor darah bazar atau perlombaan.

APK juga dibahas di hukum hal yang demikian.

Seperti lokasi pemasangan APK yang seharusnya pantas dengan ketentuan dari KPU dan Pemkab Magelang.

Lokasi yang dilarang dipasangkan APK ialah daerah ibadah termasuk halaman, rumah sakit (daerah pelayanan kesehatan), gedung milik pemerintah, institusi pengajaran (gedung dan sekolah).
\"Lokasi pemasangan APK diatur KPU berkoordinasi dengan pemkab dan ada regulasinya dan teknisnya. Tak boleh dipasang di sekolah, rumah sakit dan daerah ibadah,\" ujarnya.


Demikianlah Artikel Devisa Kali ini Peserta Pemilu Harus Patuhi Undang-undang Kampanye

Sekian Artikel Peserta Pemilu Harus Patuhi Undang-undang Kampanye, mudah-mudahan bisa dipahami anda semua. baiklah, sekian artikel kali ini, Salam Indonesia.

Anda sedang membaca artikel Peserta Pemilu Harus Patuhi Undang-undang Kampanye dan artikel ini url permalinknya adalah http://inblogspirit.blogspot.com/2018/09/peserta-pemilu-harus-patuhi-undang.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

Comments

Popular posts from this blog

Peserta Pemilu Patut Patuhi Peraturan Kampanye

Peserta Pemilu Seharusnya Patuhi Undang-undang Kampanye

Peserta Pemilu Seharusnya Patuhi Undang-undang Kampanye