Peserta Pemilu Seharusnya Patuhi Hukum Kampanye

Peserta Pemilu Seharusnya Patuhi Hukum Kampanye - Hallo Masyarakat Indonesia Seputar Politik Indonesia, Pada Seputar Politik Indonesia Akan Membahas Peserta Pemilu Seharusnya Patuhi Hukum Kampanye, Saya Telah Menyiadakan Seputar Politik Indonesia Yang Berkaitkan Tentang Kemajuan/Keterpurukan Bangsa Indonesia . mudah-mudahan isi Artikel Politik Kali ini Dapat Anda Mengerti. okelah, ini dia Artikel Politik Kali ini.

Judul Artikel : Peserta Pemilu Seharusnya Patuhi Hukum Kampanye

lihat juga


Peserta Pemilu Seharusnya Patuhi Hukum Kampanye

Komisi Pemilihan Biasa (KPU) Kabupaten Magelang melakukan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berhubungan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018).

Sama dengan undang-undang sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan ketika masa kampanye.

\"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 perihal kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 perihal kampanye. Aturan ini menjadi undang-undang yang membatasi kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi hukum baru di Hotel Grand Artos Magelang.

Lanjut Endis, PKPU ini berisi regulasi-tata tertib yang memegang kampanye pada Pemilu Tahun 2019.

Mulai dari tata sistem kampanye, undang-undang pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan ketika masa kampanye.

Diantaranya, merupakan pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang melaksanakan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UUD 1945, dan format NKRI, mengerjakan kesibukan yang berbahaya keutuhan NKRI.

Pelaksana kampanye juga dilarang melibatkan ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, hingga BUMN untuk menjalankan aktivitas kampanye.

\"Ada juga larangan menghina seseorang secara SARA, menghasut dan mengadu domba, menjalankan kekerasan dan menganggu ketertiban biasa, memberikan uang terhadap peserta kampanye,\" ujarnya.
Pelanggaran pada hukum di atas yang tertuang pada Pasal 69 ayat 1 huruf a hingga j dan 2 PKPU Nomor 28 Tahun 2018 yaitu pidana pemilu.

Seandainya pelaksana kampanye dan regu kampanye melanggar ketetapan di atas dapat terancam sanksi penjara.

\"Jadi kami berkeinginan segala pelaksana dan regu kampanye bisa memahami hal ini secara serius, dan menggunakannya pada masa kampanye nanti,\" ujarnya.

Kecuali hukum di atas, kesibukan kampanye juga dikuasai terbatas dengan kesibukan kultur seperti panggung seni, konser, panen raya; olahraga jalan sehat atau sepeda santai; kendaraan beroda empat milik pribadi atau parpol; kesibukan sosial donor darah bazar atau laga.

APK juga dibahas di tata tertib hal yang demikian.

Seperti lokasi pemasangan APK yang sepatutnya cocok dengan ketentuan dari KPU dan Pemkab Magelang.

Lokasi yang dilarang dipasangkan APK ialah daerah ibadah termasuk halaman, rumah sakit (daerah pelayanan kesehatan), gedung milik pemerintah, institusi pengajaran (gedung dan sekolah).
\"Lokasi pemasangan APK diatur KPU berkoordinasi dengan pemkab dan ada peraturannya dan teknisnya. Tak boleh dipasang di sekolah, rumah sakit dan daerah ibadah,\" ujarnya.


Demikianlah Artikel Devisa Kali ini Peserta Pemilu Seharusnya Patuhi Hukum Kampanye

Sekian Artikel Peserta Pemilu Seharusnya Patuhi Hukum Kampanye, mudah-mudahan bisa dipahami anda semua. baiklah, sekian artikel kali ini, Salam Indonesia.

Anda sedang membaca artikel Peserta Pemilu Seharusnya Patuhi Hukum Kampanye dan artikel ini url permalinknya adalah http://inblogspirit.blogspot.com/2018/10/peserta-pemilu-seharusnya-patuhi-hukum.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

Comments

Popular posts from this blog

Peserta Pemilu Patut Patuhi Peraturan Kampanye

Peserta Pemilu Seharusnya Patuhi Undang-undang Kampanye

Peserta Pemilu Seharusnya Patuhi Undang-undang Kampanye