Peserta Pemilu Seharusnya Patuhi Undang-undang Kampanye
Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Kabupaten Magelang mengerjakan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berhubungan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan peraturan sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan dikala masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 seputar kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 perihal kampanye. Tertib ini menjadi undang-undang yang mengendalikan kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi hukum baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi regulasi-peraturan yang mengontrol kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata metode kampanye, undang-undang pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan dikala masa kampanye. Diantaranya, yaitu pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang mengerjakan kampanye dengan mempersoalkan Pancasil...