Peserta Pemilu Harus Patuhi Tertib Kampanye
Komisi Pemilihan Awam (KPU) Kabupaten Magelang mengerjakan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berkaitan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan tata tertib sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan ketika masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 seputar kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 seputar kampanye. Hukum ini menjadi hukum yang membatasi kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi tata tertib baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi hukum-undang-undang yang mengendalikan kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata metode kampanye, undang-undang pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan ketika masa kampanye. Diantaranya, yakni pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang melaksanakan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, ...