Peserta Pemilu Sepatutnya Patuhi Regulasi Kampanye
Komisi Pemilihan Awam (KPU) Kabupaten Magelang mengerjakan sosialisasi PKPU baru Nomor 28 Tahun 2018 berhubungan kampanye Pemilu Tahun 2019, Jumat (21/9/2018). Sama dengan tata tertib sebelumnya, ada hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan dikala masa kampanye. \"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 seputar kampanye sudah diubah menjadi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 perihal kampanye. Tata ini menjadi tata tertib yang membatasi kampanye pada Pemilu 2019 akan datang,\" ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Jumat (21/9/2018) sosialisasi aturan baru di Hotel Grand Artos Magelang. Lanjut Endis, PKPU ini berisi tata tertib-tata tertib yang mengontrol kampanye pada Pemilu Tahun 2019. Mulai dari tata metode kampanye, peraturan pemasangan alat peraga kampanye, hingga hal-hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan ketika masa kampanye. Diantaranya, yakni pelaksana, peserta dan regu kampanye dilarang mengerjakan kampanye dengan mempersoalkan Pancasila, UU...